JPU Kejati Sulsel Tuntut Eks Kadinsos Makassar dan Enam Rekanan dalam Kasus Korupsi Covid-19

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sedangkan Direktur CV Mitra Sejati, Syamsul bin Dg. Bongka, tambah Soetarmi lagi, dituntut tiga tahun penjara dan uang pengganti Rp515,68 juta.

“Fajar Sidiq, Direktur CV Sembilan Mart, menghadapi tuntutan tiga tahun penjara dengan uang pengganti Rp660,95 juta,” sebutnya.

Terdakwa lain, ujar Soetarmi, M Arief Rachman, kuasa direktur CV Annisa Putri Mandiri, dituntut satu tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp304,7 juta.

“Adapun Ikmul Alifuddin, Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa, dituntut dua tahun penjara dengan kewajiban mengganti kerugian negara Rp251,19 juta,” bebernya.

“Menurut jaksa, praktik korupsi ini terjadi pada April hingga Agustus 2020, saat pandemi Covid-19 berada pada fase darurat,” papar Soetarmi.

Soetarmi mengatakan lagi, para terdakwa diduga mengatur dan menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan siaga darurat, sehingga negara menanggung kerugian hingga Rp5,28 miliar.

“Perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menyakiti rasa keadilan masyarakat yang saat itu sedang menghadapi masa sulit pandemi,” kata Soetarmi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari masing-masing terdakwa, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pengembang Bandel, Warga Perumahan di Wajo Jadi Korban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kabupaten Gowa Raih Juara Umum FTBI 2025, Bukti Kuat Pembinaan Bahasa Daerah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) jenjang SMP Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun...

Gubernur Zainal Paliwang Dilantik Pimpin KSMI Kaltara, Dr. Ir. Yan Mulia Abidin: Sepakbola Mini di Bumi Benuanta Akan Berkembang

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Ketua Umum (Ketum) Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Pusat, Dr. Ir. Yan Mulia Abidin...

BPD BAMAG LKK Indonesia Kota Makassar Sukses Menggelar Jogging dan Hunting “Go To Makassar Zero Waste”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – BPD BAMAG LKK Indonesia Kota Makassar sukses menggelar kegiatan Jogging dan Hunting bertajuk “Go To...

Antisipasi Penularan TBC, Puskesmas Tomoni Timur Bagikan Masker kepada Peserta SSJ

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR – Dalam upaya mencegah penularan penyakit tuberkulosis (TBC), UPTD Puskesmas Tomoni Timur melaksanakan kegiatan pembagian...