70% Pemberitaan Tempo Negatif terhadap Kementan, Pengamat: Fakta Cukup untuk Pidana, Tapi Gugatan Perdata Paling Tepat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Gugatan perdata Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap Tempo atas unggahan visual “Poles-poles Beras Busuk” (16 Mei 2025) dinilai sebagai langkah yang proporsional dalam sengketa pers.

Pengamat Debi Syahputra menegaskan, pilihan perdata menunjukkan penghormatan Kementan terhadap kemerdekaan pers, meski secara hukum materi yang dimiliki cukup untuk dijadikan laporan pidana.

“Fakta yang dimiliki Kementan sebenarnya cukup untuk laporan pidana, tapi pilihan perdata menunjukkan penghormatan pada kemerdekaan pers. Ini jalur yang tepat untuk menguji proporsionalitas pemberitaan tanpa mengkriminalisasi media,” kata Debi di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Debi menilai persoalan ini tak lepas dari pola pemberitaan Tempo yang menurutnya cenderung tidak proporsional dan sering cenderung menghakimi. Berdasarkan informasi yg diperoleh sebelumnya lebih dari 70% pemberitaan Tempo seringkali menyudutkan Mentan Amran dan kebijakan sektor pertanian dari sisi negatif.

Berdasarkan riwayat pemberitaan menurut Debi, kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. Tempo pada 2019 juga dinyatakan melanggar etik Dewan Pers melalui PPR No. 45/PPR-DP/X/2019 terkait artikel ‘Gula-gula Dua Saudara’. Pada saat itu, Kementan juga membawa kasus ini ke jalur hukum dengan tuntutan 100 milliar tapi kemudian dibatalkan.

“Tempo ibaratnya residivis dalam pelanggaran etik jurnalistik. Putusan Dewan Pers sudah jelas, tapi pola serupa diulang lagi. Sudah dimaafkan tapi diulang kembali. Wajar kalau akhirnya digugat iktikad dari Tempo. Apakah memang bagian jurnalistik atau ada maksud lain ?,” tambah Debi.

Menurut Debi, langkah mengajukan gugatan hukum perdata yang diambil oleh Kementan sudah tepat. Apalagi sebelumnya Kementan sudah mengambil jalur pengaduan melalui Dewan Pers sebagai representasi dari swa regulasi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ketuanya Wafat, Masyarakat Adat Pamona Luwu Berduka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LAN RI dan Pemkab Mamuju Sinergikan Seleksi JPT Pratama Berbasis Merit

PEDOMANRAAKYAT, MAKASSAR - Upaya Pemerintah Kabupaten Mamuju memperbaiki kualitas pelayanan publik dimulai dari hulunya, yaitu kepemimpinan birokrasi. Komitmen...

Dihadiri 2.500 Tenaga Kesehatan, Perayaan Natal Dinkes dan RSUD Deliserdang Berlangsung Meriah

PEDOMANRAKYAT, DELISERDANG - Dinas Kesetanan Kabupaten Deliserdang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merayakan Natal. Tujuannya untuk mempererat...

Pelindo Regional 4 Makassar Resmikan Posko Angkutan Nataru di Pelabuhan Utama Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 Makassar resmi membuka Posko Angkutan Natal 2025...

Operasi Lilin 2025, Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Kegiatan Sambang ke Pemukiman Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar meningkatkan kegiatan sambang ke pemukiman warga dalam rangka Operasi Lilin...