Menurutnya, alasan Bank Muamalat yang berdalih pihak tergugat utama tidak hadir secara sukarela hanyalah upaya menunda pelaksanaan putusan. Bahkan, PN Makassar telah dua kali menggelar aanmaning sebelum menetapkan jadwal eksekusi paksa.
Ia menilai sikap Bank Muamalat sebagai bentuk penghambatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. “Sebagai bank syariah, seharusnya mereka menjunjung tinggi asas kepastian hukum, bukan justru mengabaikannya. Sikap ini jelas merugikan Penggugat,” ucapnya.
Ia juga menekankan eksekusi tidak hanya mencakup dana pokok Rp 9,4 miliar, tetapi juga bagi hasil yang melekat selama 88 bulan. “Putusan pengadilan sudah sangat jelas, tidak bisa ditawar lagi. Negara harus hadir menegakkan keadilan,” pungkasnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Wahyudi saat di konfirmasi membenarkan kalau putusan no 306/pdt.G/2023/PN Mks antara Rismawati binti Samaja lawan Andi Merlyna memang ada dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dan memastikan eksekusi akan dilaksanakan Kamis 25 September 2025 oleh pengadilan. (*rz)