Ia menambahkan, informasi penghentian sudah disampaikan ke orang tua agar tidak menimbulkan kebingungan terkait ketersediaan makanan gratis.
Menurut Basora, penghentian ini bukan yang pertama. Pada Agustus lalu, penyaluran MBG juga sempat berhenti dua pekan sebelum dilanjutkan kembali.
Kepala UPT SPF SD Negeri Karuwisi 2, Fatmasanra, juga membenarkan adanya penghentian sementara MBG berdasarkan surat resmi BGN, meski sebelumnya program berjalan lancar tanpa hambatan.
Kebijakan penghentian ini menuai sorotan DPRD Makassar. Anggota Fraksi PKS, Hartono, menyesalkan langkah tersebut karena menimbulkan keresahan masyarakat.
“Ini menjadi pertanyaan publik. Mengapa ada arahan pemberhentian sementara, padahal program MBG merupakan ketentuan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Hartono menegaskan program MBG tidak boleh dihentikan tanpa alasan yang transparan. Ia juga menyayangkan sikap Kepala SPPG yang menolak memberikan klarifikasi ke media.
Ia menilai pagu Rp6.500 per porsi rawan diselewengkan. “Bahkan Rp10.000 pun kita bisa pertanyakan kualitas gizinya. Kalau sudah ada pagu Rp8.000, jangan lagi dipreteli dengan alasan macam-macam,” sindirnya.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menegaskan masih menunggu data resmi. Namun lembaga itu mengingatkan pentingnya transparansi agar kualitas MBG tidak merugikan siswa dan membuka ruang pengaduan masyarakat.
Upaya konfirmasi ke Kantor SPPG Panakkukang di Jalan AP Pettarani 2 tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, telepon dan pesan wartawan juga tidak dijawab pihak SPPG. (*Rz)