“Penyusunan RKPDes harus menyesuaikan dengan sumber anggaran yang ada, baik yang berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP), maupun Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Dengan begitu, kepentingan masyarakat bisa terakomodasi tanpa melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.
Camat juga mengingatkan , khusus untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp1 miliar, pemerintah desa diminta memperhatikan skema pembagian yang sudah ditetapkan. “Ada pembagian 50 persen, 15 persen, dan 35 persen. Jangan sampai keluar dari ketentuan yang ada,” tegasnya.
RKPDes 2026 dan DU-RKPDes 2027 yang dirumuskan dalam Musrenbangdes kali ini akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026. Pemerintah Desa Manunggal berharap, dokumen perencanaan ini mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya, seluruh poin yang tertuang dalam Musrenbangdes kali ini dapat memperlancar program pembangunan dan membawa Desa Manunggal menuju masa depan yang lebih baik,” ujar Imam Desa Manunggal , Ponimin. (yul)