Menurutnya, waktu tiga hari yang diberikan yaitu, 26 hingga 28 September 2025, sudah cukup untuk memberi kesempatan kepada calon ketua, baik lewat mekanisme online maupun langsung di sekretariat.
“Setelah penutupan, tidak ada lagi perpanjangan atau tambahan waktu. Itu sesuai arahan Pengurus Besar TI,” ujar H. A. Gunawan.
Ia menekankan proses penjaringan ini bersifat terbuka dan bebas diikuti siapa saja. “Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami hanya menjalankan mekanisme sesuai aturan,” ucapnya.
H. A. Gunawan juga mengingatkan, bagi calon yang mengambil formulir lewat perwakilan wajib melampirkan surat kuasa bermeterai Rp10 ribu.
“Itu sebagai pertanggungjawaban administrasi bagi kami di tim TPP,” Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) TI Sulsel, H. Andi Gunawan, S.Pd, menandaskan. (Hdr)