Ketua Tim Seleksi, Amsalam Pasaribu, menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dengan mengacu pada regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga Peraturan Bupati Luwu Timur terkait perangkat desa.
“Tes wawancara ini menjadi bagian akhir sebelum penetapan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan obyektif dan terbuka, agar yang terpilih benar-benar mampu bekerja melayani masyarakat Desa Pattengko,” ujarnya.
Seusai tahapan wawancara, hasil seleksi akan disampaikan kepada Kepala Desa Pattengko untuk penetapan sesuai formasi yang tersedia. (#)