Perampasan Aset Bisa ‘Liar’ Jika Tanpa Dasar “Rule of Law”

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ketiga, penyitaan aset sesuai Bab I Pasal 2 huruf (g) UNCAC 2003 diartikan sebagai pencabutan kekayaan untuk selamanya berdasarkan penetapan pengadilan atau otoritas lain yang berkompeten.
Keempat, pengembalian dan penyerahan aset kepada negara korban.
UNCAC 2003 juga mengatur bahwa perampasan harta pelaku tindak pidana korupsi dapat melalui pengembalian secara langsung melalui proses pengadilan yang dilandaskan kepada sistem “negatiation plea” atau “plea bargaining system”, dan melalui pengembalian secara tidak langsung yaitu melalui proses penyitaan berdasarkan keputusan pengadilan (Pasal 53 s/d Pasal 57 UNCAC).

UNCAC merekomendasikan penyitaan aset tidak melalui cara pidana konvesional, tetapi penyitaan secara perdata atas aset tindak pidana yaitu yang dikenal dengan “Non-Conviction Based” Asset Forfeiture as a tool of Aset Recovery (NCB). Penyitaan asset secara In Rem. Mereka berbagi tujuan yang sama, yaitu perampasan oleh negara dari hasil dan sarana kejahatan. Keduanya memiliki kesamaan dalam 2 (dua) hal.

Pertama, mereka yang melakukan kegiatan melanggar hukum seharusnya tidak diperbolehkan mendapatkan keuntungan dari kejahatan mereka. Hasil kejahatan harus dirampas dan digunakan untuk kompensasi kepada korban, apakah itu negara atau individu. Kedua, merupakan upaya efek jera terhadap siapa saja yang melanggar hukum. Tindakan perampasan dilakukan untuk memastikan bahwa aset tersebut tidak akan digunakan untuk tujuan kriminal lebih lanjut, dan juga berfungsi sebagai upaya pencegahan (preventif)

“Konsep “civil forfeiture” didasarkan pada ’taint doctrine’ di mana sebuah tindak pidana dianggap “taint” (menodai) sebuah aset yang dipakai atau merupakan hasil dari tindak pidana tersebut,” ujar Hamdan Zoelva sambil menambahkan, walaupun mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk menyita dan mengambilalih aset hasil kejahatan, NCB berbeda dengan “Criminal Forfeiture” yang menggunakan tuntutan in personam untuk menyita dan mengambilalih suatu aset.

Baca juga :  Minta Gelar Perkara Khusus, Pengacara Akan Persoalkan Penanganan Kasus Virendy Hingga Pengabaian Indikasi Turut Serta Dalam Tindak Pidana

Hamdan mengemukakan, akar dari prinsip NCB pertama kali ditemukan pada abad pertengahan di Inggris ketika kerajaan Inggris menyita barang-barang yang dianggap sebagai “instrument of a death” atau yang sering disebut sebagai “Deodand”. Tetapi seiring banyaknya terjadi tindak pidana terkait asset masa industry, praktik ini dihentikan.

Kongres pertama dari Amerika Serikat tetap mempertahankan penggunaannya di hukum perkapalan dengan mengeluarkan peraturan yang memberi kewenangan kepada pemerintah federal untuk menyita kapal. “Supreme Court” kemudian juga mendukung penggunaan NCB di Amerika dalam kasus “the Palmyra” yang terjadi di tahun 1827 ketika pengadilan menolak argumen pengacara dari si pemilik kapal yang mengatakan bahwa penyitaan dan pengambilalihan kapalnya adalah ilegal karena tanpa adanya sebuah putusan yang menyatakan pemiliknya bersalah. Kasus inilah yang menjadi dasar dari penggunaan NCB di Amerika Serikat.

Berbeda dengan gugatan PMH perdata yang mewajibkan penggugat membuktikan adanya perbuatan melanggar hukum dan kerugiannya yang diderita. Dalam mekanisme perampasan aset “In Rem”, penuntut hanya cukup membuktikan bahwa aset yang dituntut adalah aset tercemar yang berkaitan dan pelanggaran hukum yang telah terjadi sebaliknya pemilik aset hanya membuktikan bahwa asetnya tidak merupakan aset tercemar.

“Jika pemilik tidak dapat membuktikan asetnya sebagai aset yang bersih, maka aset dirampas oleh negara. Pemilik aset tidak harus membuktikan bahwa dia tidak bersalah,” sebut Hamdan.

Kapan Langkah Perampasan Aset Dilakukan? Langkah perampasan asset hanya bisa dilakukan jika upaya pidana biasa tidak bisa dijalankan dengan baik, yaitu: tersangka atau terdkawa pelaku tindak pidana buron, pelaku kejahatan meinggal dunia, pelaku kejahatan memiliki imunitas, pelaku memiliki kekuasaan dan kekuatan sehingga proses pidana biasa tidak dapat dilakukan, pelaku kejahatan tidak diketahui akan tetapi aset hasil kejahatannya diketahui/ditemukan. Aset kejahatan dikuasai oleh pihak ketiga yang dalam kedudukan secara hukum pihak ketiga tersebut tidak bersalah dan bukan pelaku atau terkait dengan kejahatan utamanya. Tidak adanya bukti yang cukup untuk diajukan dalam pengadilan pidana.

Baca juga :  Bedah Buku 'Seorang Lelaki yang Berkisah': Menggabungkan Sastra dan Sejarah

Selain itu, “Asset Recovery” juga diperlukan dalam hal: pelanggar dibebaskan dari tuntutan pidana akibat kurangnya alat bukti yang diajukan atau gagal memenuhi beban pembuktian. Hal ini berlaku dalam yurisdiksi ketika perampasan aset “in rem” diterapkan pada bukti standar yang lebih rendah daripada standar pembuktian yang ditentukan dalam pidana. Perampasan yang tidak dapat di sanggah.
“Perampasan aset secara “in rem” dilakukan melalui acara (hukum) perdata, standar prosedur penilaian digunakan untuk penyitaan aset, sehingga dapat dilakukan penghematan waktu dan biaya,” kunci Hamdan Zoelva. (mda).

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Udang Vaname Jadi Menu SPPG Bontoharu, Contoh Serapan Bahan Baku Lokal untuk MBG

PEDOMANRAKYAT, SELAYAR – Menu yang diterapkan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bontoharu yang dikelola Yayasan Assoong Kabajikang...

Kepala SMKN 1 Maros Jajaki Kerja Sama dengan Disnakertrans untuk Serap Alumni

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Kepala SMKN 1 Maros, Drs. Muhtar, M.M, melakukan silaturahmi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi...

Jaga Situasi Kondusif, Satlinmas Empat Desa di Tomoni Timur Gelar Patroli Malam

PEDOMANRAKYAT, LITIM – Malam baru saja turun di Kecamatan Tomoni Timur, Rabu (1/10/2025). Jalanan desa yang biasanya lengang...

Polres Soppeng Cek Stock dan Kualitas Beras SPHP di Gudang BULOG  

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Kasat Binmas Polres Soppeng Iptu Andri Hermansyah S,Sos M,Si bersama sejumlah personil secara khusus menyambangi...