PEDOMANRAKYAT, WAJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Seorang pria berinisial SP (45) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Belawa, Rabu (1/10/2025) dini hari.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany bersama Kanit II Satres Narkoba IPDA Haji Akbar Adi Putra dan jajaran.
“Betul, kami amankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Belawa. Pelaku kami tangkap di rumahnya,” ujar AKP Prawira Wardany.
Dari tangan SP, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 30 gram, satu unit timbangan, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, tim berhasil meringkus seorang pengedar berinisial MD (36), warga Kabupaten Sidrap.