Perwakilan BPN Kabupaten Bulungan yang hadir dalam RDP mengakui adanya potensi tumpang tindih data dan menyatakan siap melakukan penelitian ulang terhadap dasar penerbitan SHGU dan SHGB yang dipersoalkan. “Kami akan melakukan klarifikasi terhadap semua data fisik dan yuridis di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau cacat administrasi, BPN tidak menutup kemungkinan untuk membatalkan sertifikat yang bermasalah,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Pemda Bulungan menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mengawal hasil RDP ini dan memastikan agar seluruh pihak menghormati hak-hak masyarakat yang masih berada di atas lahan yang disengketakan. “Tidak boleh ada tindakan relokasi atau tekanan terhadap warga sebelum ada keputusan hukum yang pasti,” ujarnya.
Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara menegaskan bahwa proyek industri besar seperti PT KIPI dan PT BCAP harus tunduk pada prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab hukum. “Negara tidak boleh kalah dengan korporasi. Kalau sertifikatnya cacat hukum, harus dibatalkan. Jangan sampai proyek strategis nasional justru melahirkan ketidakadilan baru bagi masyarakat,” tegasnya.
RDP tersebut ditutup dengan kesimpulan rekomendasi sementara DPRD Bulungan agar BPN menghentikan sementara seluruh proses administrasi pertanahan di area sengketa serta memberlakukan status quo sampai hasil verifikasi resmi diumumkan.
Isu dugaan SHGU–SHGB bodong ini menambah panjang daftar konflik agraria di Kalimantan Utara yang melibatkan perusahaan besar dan masyarakat lokal. Warga Kampung Baru berkomitmen akan terus memperjuangkan hak atas tanah mereka melalui jalur hukum dan advokasi publik. (*)