Namun menurutnya, proses itu terhenti setelah TPP TI Sulsel menerima surat dari Panglima Divisi Infanteri 3 Kostrad dengan nomor SI/20/IX/2025.
Surat tersebut berisi pembatalan izin bagi Kopda Syaiful Bakhri untuk mengikuti pemilihan pengurus provinsi Taekwondo Sulawesi Selatan.
“Dengan adanya surat itu, kami tidak bisa melanjutkan prosesnya. Maka pencalonan Kopda Syaiful Bakhri kami nyatakan batal,” tutur H. A. Gunawan.
Dengan batalnya seluruh proses pencalonan, TPP TI Sulsel pun menunda pelaksanaan Musprov hingga waktu yang belum ditentukan.
Belum ada keterangan resmi dari Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) mengenai langkah selanjutnya setelah pembatalan ini. (Hdr)

