PEDOMANRAKYAT, MAROS – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Maros kembali menggagalkan upaya peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial UQ (29) ditangkap di rumahnya di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, pada Rabu, 8 Oktober 2025, dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Tim Opsnal Satresnarkoba, yang dipimpin Kanit Sidik II IPDA Erwin, kemudian melakukan penyelidikan lapangan.
Hasilnya, polisi menggerebek rumah UQ dan menemukan tiga saset plastik bening berisi sabu seberat total 3,46 gram, satu telepon genggam Oppo warna hitam, alat timbang digital, paket saset kosong, serta pipet merah kecil yang diduga digunakan untuk menakar barang haram itu.
“Benar, pelaku yang kami amankan berinisial UQ. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan tiga saset sabu yang siap edar,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin, S.H., M.H., kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut Salehuddin, dari hasil pemeriksaan sementara, UQ mengakui kepemilikan barang tersebut.

