Barang bukti beserta sopir kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Wajo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun sopir mobil Wuling tersebut diketahui bernama Sabrianto (25 tahun), warga Dusun Salu Liang, Desa Rante Alang, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dalam penanganan kasus ini, sejumlah personel terlibat, antara lain Kasat Lantas AKP Riyanda Putra, Kanit Gakkum Iptu Rahmat As, Aiptu Jefri Pamba, S.H., Brigpol Irwan D., dan Bripda Ahmad Fudi J.
Kasat Lantas Polres Wajo AKP Riyanda Putra menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang menunjukkan ketelitian dan kewaspadaan dalam menjalankan tugas.
“Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dalam setiap penanganan kasus, termasuk pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan. Ini juga merupakan bentuk sinergitas antar satuan fungsi di lingkungan Polres Wajo,” ujar AKP Riyanda.
Penemuan ini menjadi bukti bahwa kejelian personel kepolisian dalam melaksanakan tugas rutin dapat membuka jalan terungkapnya kasus besar lainnya, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Wajo. (Deden)

