Mentan Amran: Pemerintah Tindak 2.039 Kios Pupuk Rugikan Petani Rp600 Miliar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Secara khusus Kementan juga memperluas pengawasan ke seluruh 285 kabupaten/kota dengan laporan penyimpangan harga, terutama di 10 provinsi utama penghasil pangan nasional. Fokus pengawasan meliputi pemeriksaan izin kios, validasi data penebusan, serta rekomendasi pencabutan izin bagi penyalur yang terbukti melanggar HET.

“Kalau ada kios yang terbukti bermain harga, langsung kami cabut izinnya. Kami juga bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera,” tegas Mentan Amran.

Mentan Amran juga mengapresiasi kinerja Direksi dan Komisaris PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), khususnya Komisaris Utama yang juga Wakil Menteri Pertanian, atas kerja keras dan dukungan terhadap penguatan sistem pengawasan pupuk.

“Kami sudah bahas bersama direksi dan komisaris. Terima kasih atas kerja kerasnya. Pupuk itu ibarat darah bagi pertanian. Tanpa pupuk, produksi tidak akan bisa meningkat,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PIHC Rahmad Pribadi menegaskan komitmen perusahaan untuk menindak tegas setiap pelanggaran oleh kios penyalur.

PIHC bersama Kementan kini memperkuat pengawasan berbasis digital dan pelaporan real time untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan transparan dan akuntabel.

“Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas. Sistem kami sudah digital, sehingga pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan ditindak,” ujarnya.

Rahmad menjelaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan PIHC meliputi penutupan sistem secara otomatis bagi kios yang terindikasi menjual di atas HET, pemeriksaan lapangan dan pemasangan plakat peringatan di kios yang diperiksa, hingga penutupan permanen terhadap kios yang terbukti melanggar.

“Kalau satu kecamatan ada kios yang ditutup, kami akan memastikan petani tetap bisa menebus pupuk di kios terdekat di kecamatan lain. Prinsipnya, pelayanan kepada petani tidak boleh terganggu,” pungkas Rahmad.

Baca juga :  Pelaksana Harian Sekda Sinjai Pantau Langsung Pilkades Serentak

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memastikan kebijakan pupuk bersubsidi berjalan adil, transparan, dan berpihak pada petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Aktivitas di Pelabuhan Soeta Meningkat, Polsek Kawasan Soeta Intens Patroli untuk Pastikan Keamanan Tetap Terjaga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Aktivitas di Pelabuhan Soekarno-Hatta (Soeta) Makassar mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Sebagai gerbang...

Dari Kanreapia untuk Indonesia: Kisah Rumah Koran yang Membawa Harapan ke Panggung Indonesia Baik Awards 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Di Desa Kanreapia, sebuah desa di kaki Gunung Bawakaraeng yang dikelilingi kebun sayur dan udara...

Pelindo Regional 4 Makassar dan ITB Nobel Bangun Kemitraan Pendidikan–Industri

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pelindo Regional 4 Makassar resmi menjalin kerja sama dengan Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Nobel...

Kasat Reskrim Polres Soppeng Narasumber Implementasi KUHP Baru

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra SH MH tampil sebagai nara sumber (narsum) pada...