Beberapa pasal penting dalam Perbup ini mengatur kriteria penerima upah kerja, antara lain bagi imam masjid, guru mengaji, guru sekolah minggu, guru pasraman, dan pandita Hindu.
Secara umum, kriteria penerima meliputi:
Penduduk daerah yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga; Bukan ASN, TNI, Polri, atau perangkat desa, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah; Aktif menjalankan pelayanan keagamaan dan terdaftar secara resmi di lembaga keagamaan terkait.
Khusus bagi pendeta, diatur bahwa gereja dengan lebih dari satu pendeta harus memiliki minimal 150 kepala keluarga jemaat. Bila dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu pendeta, maka upah kerja hanya diberikan kepada satu orang dalam satu KK.
Raoda berharap, regulasi ini dapat memastikan pemberian insentif berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Semoga kebijakan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap mereka yang telah memberikan pelayanan spiritual bagi masyarakat,” pungkasnya. (#)

