“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang diduga berisi sabu, disembunyikan di beberapa bagian mobil,” papar Kombes Putu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, DE mengaku sabu tersebut akan diantarkan ke Palembang. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta per kilogram dan telah menerima Rp 15 juta yang dikirim ke rekening milik LH.
Barang bukti yang diamankan antara lain 30 bungkus sabu seberat sekitar 30 kilogram, satu unit mobil Avanza putih, serta empat unit telepon genggam berbagai merek.
“Barang bukti dan para tersangka sudah kami amankan di Mapolda Riau. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk siapa pemesan dan penerima barang,” tambahnya. (*)