Sementara, Direktur Intelkam Polda Sumut, Kombes Pol Decky Hendarsono dalam sambutannya menyampaikan, apapun keputusan dalam FGD dan soal upah, pada prinsipnya kita menginginkan kondusifitas. Mudah-mudahan tercapai apa yang menjadi keinginan semua pihak. “Para pengusaha bisa menciptakan iklim usaha yang baik dan para pekerja bisa mendapat kehidupan yang layak dan lebih baik lagi,” jelasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir Yuliani Siregar, MAP dalam sambutannya menyampaikan, dengan terselenggaranya FGD ini dan beberapa kali pertemuan pembahasan soal upah oleh Pemprov Sumut, serikat pekerja dan buruh serta pengusaha diharapkan di Sumut nantinya tidak terjadi gejolak saat penetapan upah oleh pemerintah.
“FGD ini sudah beberapa kali kita lakukan. Harapannya dari Sumut jangan ada lagi keributan jika upah sudah ditetapkan dari Pemerintah Pusat. Kita juga sudah berulang kali bertemu untuk berkordinasi dengan buruh dan pengusaha bagaimana jika sudah ditentukan kenaikan upah nantinya,” jelasnya.
Salah seorang narasumber, Pakar Hukum Ketenagakerjaan yang juga Wadek I Fakultas Hukum USU, Dr Agusmidah, SH, MH mengemukakan, di Indonesia sebenarnya tidak ada kenaikan upah. Istilah kenaikan upah, menurutnya, hanya penyesuaian dari kenaikan harga-harga bahan pokok yang sebelumnya sudah naik terlebih dahulu.
“Faktor utama penentu upah minimum di antaranya pertama, kondisi ekonomi suatu negara mempengaruhi upah minimum. Negara-negara dengan kerangka kesejahteraan yang kuat atau biaya hidup tinggi cenderung menetapkan upah minimum tanpa adanya regulasi pemerintah. Kedua, serikat pekerja dan negosiasi kolektif, seperti misalnya Denmark dan Swedia, serikat pekerja memiliki peran besar dalam menegosiasikan upah minimum tanpa adanya regulasi pemerintah. Ketiga, perbedaan regional dan sektoral,” tandasnya. (*)