Sementara itu, Kasi Trantib Notmayanti menjelaskan bahwa laporan penyelenggaraan kegiatan Linmas wajib mengikuti sistematika yang telah ditetapkan, meliputi: Sampul dan Kata Pengantar, Daftar Bab I Pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, dasar hukum, serta sistematika penyusun, Gambaran Umum Wilayah Desa, mencakup profil desa, potensi gangguan trantibum, serta data personel Satlinmas
Kemudian Pelaksanaan anggaraan Perlindungan Masyarakat (Linmas), meliputi uraian kegiatan, koordinasi dan sinergi dengan pihak lain, hambatan serta solusi penutup, berisi kesimpulan dan saran serta Lampiran, berupa dokumentasi kegiatan dan SK Satlinmas Desa.
Melalui kegiatan ini, pemerintah kecamatan berharap setiap desa di Tomoni Timur dapat menyusun laporan Linmas secara terstruktur, akuntabel, dan menjadi dasar evaluasi kinerja Satlinmas di tingkat desa. (#)