Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyebutkan saat ini kenaikan harga beras terjadi di 59 kabupaten/kota dari sebelumnya pernah tercatat di 233 kabupaten/kota.
Ia mendukung langkah penuh Mentan Amran untuk menstabilkan harga beras melalui operasi pasar dan penyaluran beras SPHP.
”Pada Agustus lalu kenaikan harga beras di 233 kabupaten/kota. Tapi dengan operasi pasar yang dikerjakan bersama sehingga akhirnya di angka 59. Kami sarankan operasi pasar rutin diselenggarakan melalui mekanisme gerakan pangan murah, pasar rakyat, kemudian melibatkan instansi untuk mengawasi distribusinya,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan siap bersinergi untuk melakukan pemantauan di pasar guna memastikan kebutuhan bahan pokok stabil.
”Kami akan terus kolaborasi untuk penyaluran beras SPHP oleh Bulog. Selain itu, Dinas Perdagangan bersama Satgas Pangan juga akan terus melakukan pemantauan harga. Kami siap bekerja sama dan melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang turut hadir dalam Rapat Koordinasi mengungkapkan bahwa kepolisian terus bergerak untuk menindak pelaku penyelewengan beras tidak sesuai HET dan standar mutu. Tercatat, sudah ada 31 laporan polisi yang masuk dan telah ditetapkan 41 tersangka.
”Sesuai kebijakan Presiden, kami melihat tindakan penegakan hukum efektif untuk mengendalikan produsen beras. Kami akan terus memastikan agar tidak ada lagi permainan dengan harga dan mutu beras. Satgas Pangan bersama Dikrimsus kerja sama dengan Dinas dan Kepala Pasar untuk cek langsung bila ada harga naik agar bisa ditindak,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan HET beras medium yakni Rp13.500 per kilogram untuk zona 1 (meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi); Rp14.000 per kilogram.
Untuk zona 2 (meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan); dan Rp15.500 per kilogram untuk zona 3 (meliputi Maluku dan Papua).
Selain itu, HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram untuk zona 1, Rp15.400 per kilogram untuk zona 2, danRp15.800 per kilogram untuk zona 3. (*)