Menurut laporan korban, HV (53), kepada kepolisian pada Minggu (13/10/2025), telah kehilangan sejumlah barang miliknya dengan kondisi pintu rumah rusak dan kamar yang terbongkar.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk menjelaskan kronologi kejadian, saat di TKP ditemukan pintu samping rumah dan kamar korban dalam keadaan rusak serta kamar terbongkar. Menurut Korban telah kehilangan perhiasan dan sejumlah uang tunai dengan total kerugian Rp. 56.000.000,-.
“Respon cepat dan kerja keras unit resmob Polres Tana Toraja dengan serangkaian penyelidikan dilakukan sehingga pada 14 Oktober 2025 terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di Kelurahan Tondon Makale Kabupaten Tana Toraja,” ujar Kasat Reskrim.
Arlin menambahkan bahwa JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja sejak 15 Oktober 2025 karena diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (pri*)