Menanggapi keluhan warga, Wadir Binmas Polda Sulsel AKBP Andi Kumara menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir pelaku pembusuran.
“Busur panah ini termasuk dalam Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. Polisi tidak main-main soal ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembusuran bukan budaya Makassar, melainkan kebiasaan buruk yang harus diberantas bersama.
“Peran orang tua, sekolah, tokoh masyarakat, dan aparat sangat penting. Kita harus bersama-sama mencegah agar anak-anak tidak terjerumus,” tambahnya.
Tilang Elektronik, Sistem Terintegrasi, Edukasi Diperkuat
Terkait keluhan soal ETLE, AKBP Andi Kumara menjelaskan bahwa sistem tilang elektronik telah terhubung dengan database pemerintah daerah. Petugas biasanya mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pemilik kendaraan.
“Mungkin saat petugas datang, warga tidak berada di rumah, sehingga baru diketahui ketika membayar pajak,” jelasnya.
Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Patroli 24 Jam
Sementara itu, Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil menegaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan intensitas patroli 1×24 jam di tiga titik rawan kejahatan.
“Kami terus berkoordinasi dengan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas yang aktif memberikan edukasi kepada anak muda. Berkat kerja sama dengan warga, sejumlah pelaku pembusuran dan premanisme berhasil diamankan,” jelas Aipda Adil.
Ia menambahkan bahwa Polres Pelabuhan Makassar akan terus hadir bersama masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. (*)

