Mobil Disita, Usaha Terhenti, Akademisi Nilai Polrestabes Makassar Langgar Perma Tipiring

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penanganan penyitaan mobil milik seorang pengepul barang rongsokan di Makassar, Alimuddin, oleh Polrestabes Makassar menuai sorotan akademisi hukum. Mobil jenis Suzuki APV putih miliknya telah disita hampir dua bulan terakhir dalam kaitan dengan kasus dugaan pencurian besi pagar sisa kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus), Jermias Rarsina, menilai penyidik Polrestabes keliru menerapkan jalur hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, perkara yang nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta wajib diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dengan acara cepat, bukan dengan mekanisme penyidikan dan penuntutan biasa.

“Sekalipun seseorang diduga melakukan perbuatan pidana, prosedur hukumnya tidak boleh ditempuh lewat jalur biasa seperti penyidikan, penuntutan, pengadilan umum. Untuk tindak pidana dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta, hukum acara yang berlaku adalah acara cepat sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012,” tegas Jermias, Senin (27/10/2025).

Ia kemudian menguraikan pokok ketentuan hukum acara dalam Perma tersebut, yang secara tegas membedakan antara tipiring dan tindak pidana biasa.

Pertama, penyidik atau penyidik pembantu membuat berkas perkara, dan bila sudah lengkap, langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan tanpa melalui kejaksaan.

Kedua, pelaku tidak ditahan, tetapi perkaranya tetap diproses dengan acara cepat. Dalam waktu tiga hari setelah berkas selesai, penyidik harus membawa tersangka ke pengadilan.

Ketiga, pengadilan wajib menetapkan hari sidang dalam waktu tujuh hari sejak berkas diterima, dan sidang segera dilaksanakan.

Keempat, pemeriksaan perkara langsung masuk ke pembuktian dan terdakwa diberi hak untuk menyampaikan pleidoi terhadap tuntutan penyidik, yang dalam konteks ini mengambil peran jaksa penuntut umum.

Baca juga :  IMM Kota Makassar dan Lembaga Internal Poltekkes Muhammadiyah Salurkan Bantuan

“Biasanya seluruh proses ini selesai dalam 10 sampai 14 hari, sudah ada putusan pengadilan. Itu sebabnya disebut acara cepat,” ujar Jermias.

Menurutnya, prinsip penting dalam hukum pidana adalah asas geen straf zonder schuld, yakni seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang diperbuatnya.

Dalam kasus Alimuddin, kata Jermias, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam pencurian atau pembakaran Gedung DPRD.

“Kesalahannya terbatas pada membeli barang bekas berupa pagar besi seharga Rp50 ribu, yang nilainya jauh di bawah Rp2,5 juta. Jadi tidak bisa disamakan dengan pelaku pencurian atau perusakan gedung,” jelasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dr. Donny Yoesgiantoro : Polri Badan Publik Terbaik Nasional, Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Donny Yoesgiantoro menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) layak...

Natal Bersama GKSI Eirene Pattengko, Camat Tomoni Timur Imbau Jaga Keamanan Selama Perayaan Natal

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Jemaat Eirene Pattengko, Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar...

Rapat Lintas Sektor UPTD PKM Tomoni Timur, Evaluasi Berbagai Masalah Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — UPTD Puskesmas Tomoni Timur menggelar Rapat Lintas Sektor Triwulan IV di Kecamatan Tomoni Timur,...

Penguatan Strategi Digital Marketing UMKM Homikoi di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — UMKM Homikoi, sebuah usaha kopi yang dimiliki oleh Chandra Rezky, tengah menjalankan program penguatan strategi...