Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit PPA Polres Tapanuli Utara, akhirnya pada 28 Oktober 2025 penyidik memanggil kembali pelapor, anak korban, dan saksi untuk pemeriksaan tambahan. Di hari yang sama, surat penetapan tersangka diterima oleh kuasa hukum ibu korban.
Daniel Simangunsong, SH, MH selaku Direktur Dalihan Natolu Law Firm menyampaikan bahwa kabar penetapan tersangka ini menjadi titik terang bagi keluarga korban.
“Setelah sekian lama menunggu proses hukum, akhirnya kami mendapat kabar bahwa terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak kepada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujar Daniel.
Sementara itu, ibu korban tidak kuasa menahan haru ketika mendengar kabar tersebut. “Terima kasih Tuhan, akhirnya kami orang tak punya bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ucapnya lirih sambil menangis.
Kuasa hukum juga desak agar nantinya dilakukan penahanan terhadap tersangka. “Kami berharap Polres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dengan penahanan, demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban yang masih anak-anak,” tegas Daniel.
Andi Hakim, SH, MH yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum Dalihan Natolu Law Firm mengingatkan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 20 KUHAP, terlebih lagi syarat untuk dilakukannya penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi.
Ia juga mengatakan, penahanan ini berfungsi agar mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. (*)

