Pedagang Pakaian Bekas di Makassar Galau Usai Larangan Impor, “Kami Hidupnya di Cakar”

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Belum Menyentuh Langsung

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memang memiliki beberapa program pemberdayaan UMKM, termasuk bantuan modal dan pelatihan usaha bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bahkan, dalam ajang Trend Hijab Expo 2025, digelar “lelang pakaian preloved” untuk mendukung UMKM perempuan rentan.

Namun, hingga kini belum ada program khusus untuk membantu pedagang pakaian bekas impor beradaptasi. Sebagian pedagang berharap bisa diberi jalan keluar — bukan sekadar larangan.

“Kalau dilarang, kami mau kerja apa? Tolong bantu kami jual baju lokal, kasih pelatihan atau modal,” pinta salah satu pedagang di Pasar Toddopuli.

Dilema di Tengah Kebijakan Nasional

Larangan impor pakaian bekas sejatinya membawa semangat baik: menumbuhkan industri tekstil nasional dan mengurangi ketergantungan pada barang luar negeri. Namun di sisi lain, nasib pedagang kecil di Makassar kini di ujung tanduk.

Kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi industri besar justru dirasakan berat oleh mereka yang bertahan di ekonomi informal. Tanpa program transisi yang jelas, ribuan pedagang bisa kehilangan mata pencaharian.

Harapan dari Lapak-Lapak Sepi

Di lorong-lorong sempit Pasar Terong, tampak sisa-sisa bale pakaian bekas yang mulai usang. Spanduk “Cakar Branded Korea” kini tergulung di sisi lapak. Suasana yang dulu riuh kini sunyi.

Namun di balik kegetiran itu, masih ada secercah harapan. Pedagang berharap pemerintah daerah turun langsung — tidak hanya menegakkan larangan, tetapi juga menawarkan jalan keluar: bantuan modal, pelatihan menjual produk lokal, atau kolaborasi dengan pengrajin tekstil dalam negeri.

“Kami mau ikut aturan, asal jangan dibiarkan lapar,” ucap Sari, pedagang muda yang baru dua tahun menekuni bisnis pakaian bekas.

Larangan impor pakaian bekas adalah langkah besar dalam kebijakan ekonomi nasional. Tapi bagi pedagang kecil di Makassar, ini bukan sekadar aturan perdagangan — ini soal kehidupan sehari-hari. Antara kebutuhan keluarga dan harapan masa depan, mereka kini menunggu kehadiran tangan pemerintah yang tak hanya melarang, tapi juga menguatkan. ( ab )

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kata Sebagai Senjata, Puisi Rusdin Tompo (Bag 5): Lurah Baik Tak Bernasib Baik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rangkaian Persoalan Kepung Rektor Unhas, Dugaan Penyimpangan Proses Demokrasi dan Tender Proyek di Kampus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) kini tengah didera berbagai isu miring, mulai dari tudingan mencederai nilai...

Dialog Publik YPUP: Menghidupkan Kembali Ruh Literasi di Kampus Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (YPUP) menggelar Dialog Publik bertema “Membaca, Membaca, Berbicara” pada Sabtu, 20...

Camat Tomoni Timur dan Kepala Desa Hadiri Perayaan Natal di Purwosari

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Perayaan Natal umat Kristiani di Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, berlangsung...

Sabtu Sehat Juara Tomoni Timur Digelar di Desa Cendana Hitam Timur

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Kegiatan Sabtu Sehat Juara (SSJ) Kecamatan Tomoni Timur kembali digelar dengan melibatkan aparatur pemerintah...