Surat Peringatan Keras JPU, Usai Batas Waktu Berkas TPPU Tersangka Sulfikar Habis

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara TPPU harus berpedoman pada dua prinsip utama, yakni follow the money dan follow the asset, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kalau berkas berulang kali dikembalikan karena alasan administratif, berarti ada masalah serius dalam manajemen penyidikan. Penyidik seharusnya fokus pada substansi perkara, bukan hanya aspek formal,” ujarnya.

Kadir menambahkan, keterlambatan seperti ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar Polda Sulsel dapat bekerja dengan standar profesional dan akuntabel, terutama dalam menangani perkara kejahatan keuangan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dari Penggelapan hingga Dugaan Pencucian Uang

Kasus yang menjerat Sulfikar dan Hamsul HS berawal dari laporan seorang korban bernama Jimmi pada 2021. Ia mengaku dirugikan dalam kerja sama bisnis investasi berbasis kripto. Kedua pelaku diduga melakukan penggelapan dan penipuan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2023.

Setelah putusan itu, penyidik Polda Sulsel membuka penyidikan baru terkait dugaan TPPU. Dana hasil kejahatan penggelapan diduga dialihkan melalui serangkaian transaksi keuangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Sulfikar dan Hamsul HS ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, proses hukum keduanya berbeda. Hamsul HS memenangkan gugatan praperadilan, dan penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara itu, Sulfikar masih berstatus tersangka dan berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap (P-21).

Kini publik menanti langkah tegas Kapolda Sulsel yang baru untuk memastikan penanganan perkara TPPU tersebut berjalan sesuai hukum dan prinsip kepastian keadilan. Kasus ini dinilai menjadi tolok ukur integritas penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan di Sulawesi Selatan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV/Hasanuddin Dampingi Kunjungan Kerja Wakasad dan Menteri Pertanian RI di Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mentan Andi Amran Ingatkan Bertani itu Pesan Tuhan untuk Memakmurkan Bumi

PEDOMANRAKYAT, SUBANG - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengingatkan salah satu pesan Tuhan, Allah SWT, kepada makhluknya untuk...

Presiden RI Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi...

Koramil 1408-10/Panakukang-Manggala Bangun Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Bersih Selokan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terjadinya banjir di wilayah binaan, Koramil 1408-10/Panakukang-Manggala melaksanakan...

Nasabah Keluhkan Proses Pengambilan BPKB di FIF Sengkang: Sudah Lunas, Masih Dikenakan Biaya Penitipan

PEDOMANRAKYAT, SENGKANG — Sejumlah nasabah mengeluhkan proses pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di kantor FIF Sengkang. Selain...