Surat Peringatan Keras JPU, Usai Batas Waktu Berkas TPPU Tersangka Sulfikar Habis

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara TPPU harus berpedoman pada dua prinsip utama, yakni follow the money dan follow the asset, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kalau berkas berulang kali dikembalikan karena alasan administratif, berarti ada masalah serius dalam manajemen penyidikan. Penyidik seharusnya fokus pada substansi perkara, bukan hanya aspek formal,” ujarnya.

Kadir menambahkan, keterlambatan seperti ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar Polda Sulsel dapat bekerja dengan standar profesional dan akuntabel, terutama dalam menangani perkara kejahatan keuangan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dari Penggelapan hingga Dugaan Pencucian Uang

Kasus yang menjerat Sulfikar dan Hamsul HS berawal dari laporan seorang korban bernama Jimmi pada 2021. Ia mengaku dirugikan dalam kerja sama bisnis investasi berbasis kripto. Kedua pelaku diduga melakukan penggelapan dan penipuan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2023.

Setelah putusan itu, penyidik Polda Sulsel membuka penyidikan baru terkait dugaan TPPU. Dana hasil kejahatan penggelapan diduga dialihkan melalui serangkaian transaksi keuangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Sulfikar dan Hamsul HS ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, proses hukum keduanya berbeda. Hamsul HS memenangkan gugatan praperadilan, dan penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara itu, Sulfikar masih berstatus tersangka dan berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap (P-21).

Kini publik menanti langkah tegas Kapolda Sulsel yang baru untuk memastikan penanganan perkara TPPU tersebut berjalan sesuai hukum dan prinsip kepastian keadilan. Kasus ini dinilai menjadi tolok ukur integritas penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan di Sulawesi Selatan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  HUT ke-770 Kabupaten Bantaeng : Pj Gubernur Sulsel Ajak Perkuat Kerukunan untuk Indonesia Emas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sambut Nataru, Sat Lantas Polres Soppeng Tingkatkan Patroli 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam suasana perayaan Natal Tahun 2025 serta menyambut Tahun Baru 2026(Nataru) ,Satuan Lalu Lintas(Sat Lantas...

Jelang Pelantikan Serentak, DPK BKPRMI Pattallassang  Menggelar Sunatan Massal

PEDOMAN RAKYAT, GOWA.- Menyambut pelantikan serentak Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) se-Kabupaten...

Satu Tahun Berkhidmat, BKMT Jabal Nur BTN Pepabri Puncak Gelar Milad dan Raker

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Pengurus Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Jabal Nur BTN Pepabri Puncak, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe,...

Semarak Liturgi Natal Keluarga Besar Wehantouw, Lurah Woloan II: Sinergi Keturunan Harus Terus Dipupuk Tanpa Henti

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON – Garis keturunan besar marga Wehantouw yang kini berdiaspora di berbagai penjuru nusantara menyatukan langkah dalam...