Tidak terima atas perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit reskrim Iptu Poltak Tambunan menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di sekitar Jalan Surau. Tim Reskrim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berjalan di sekitar Jalan Pabrik Tenun.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pekerja proyek di Jalan Surau.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Medan Baru beserta barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendri Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menegaskan, akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. (*)

