PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pengamat pangan Debi Syahputra menilai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili gugatan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap Tempo, telah membuka dua fakta besar:
Pertama, tuduhan bahwa Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sedang melakukan pembungkaman pers tidak terbukti sama sekali.Kedua, substansi kerugian petani akibat narasi “beras busuk” justru tidak tersentuh dan belum diuji di proses hukum mana pun.
“Kalau eksepsi Tempo dikabulkan, berarti tidak ada tekanan dari kekuasaan,” ujarnya.
Menurut Debi Syahputra, keputusan pengadilan untuk mengabulkan eksepsi Tempo menunjukkan bahwa narasi soal intervensi kekuasaan terhadap media tidak berdasar.
“Fakta paling sederhana adalah Tempo meminta pengadilan menyatakan tidak berwenang, dan pengadilan mengabulkannya. Kalau betul ada tekanan kekuasaan atau pembungkaman pers, mustahil eksepsi mereka diterima begitu saja. Jadi isu pembungkaman itu hanya opini, bukan fakta,” tegas Debi.
Menurut Debi, Tempo telah dinyatakan Melanggar Etik Pers Menurut Dewan Pers, Meski menang eksepsi di pengadilan, Tempo telah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers melalui Putusan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Inti pelanggaran tersebut adalah pemberitaan “beras busuk” dan “poles-poles beras busuk” dinilai tidak akurat, menyesatkan publik, tidak berimbang, mencampur fakta dengan opini menghakimi, serta menimbulkan stigma berlebihan yang merugikan petani dan citra ketahanan pangan nasional secara nyata.

