PEDOMANRAKYAT, KOLAKA – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka menyasar sembilan pelanggaran utama dalam Operasi Zebra Anoa 2025 guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kepala Kepolisian Resor Kolaka AKBP Yudha W. Nugraha, SIK, MH, CPM menyampaikan, target operasi terdiri atas 9 (sembilan) pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas, yaitu menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, safety belt, berkendara dalam pengaruh konsumsi alkohol, melawan arus jalan, berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, menggunakan knalpot brong, dan balapan liar.
Operasi Zebra Anoa tersebut dilaksanakan selama 14 hari, yaitu mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025 dalam upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, nyaman, dan selamat.
“Operasi ini adalah operasi cipta kondisi sebelum menghadapi nanti di bulan Desember, itu ada Operasi Lilin dalam rangka kesiapan kita menghadapi hari raya natal dan tahun baru. Jadi untuk mempersiapkan menghadapi kegiatan hari raya natal dan tahun baru disiapkanlah operasi pada hari ini,” terang Kapolres.

