Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.
NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Sebelumnya, Pemerintah juga telah menaikkan harga pembelian gabah dan jagung oleh Perum Bulog, masing-masing menjadi Rp6.500 per kilogram untuk gabah dan Rp5.500 per kilogram untuk jagung.
Kenaikan harga komoditas ini dinilai akan semakin memperkuat semangat petani dalam menggarap lahan dan menanam, karena hasil panen mereka kini dihargai lebih baik.
Kamaruddin berharap kombinasi antara penurunan harga pupuk dan kenaikan harga hasil panen ini dapat menciptakan ekosistem pertanian yang lebih berdaya, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Sinjai.
“Kita optimis, keseimbangan antara biaya produksi yang menurun dan harga jual yang meningkat akan menjadi pendorong utama kesejahteraan petani Sinjai,” tutupnya. (Aan)

