Dalam arahannya, Camat Tomoni Timur Yulius menegaskan bahwa Musdesus merupakan bagian penting dari mekanisme persetujuan kepala desa terhadap pembiayaan koperasi. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan musyawarah ini merujuk pada Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, serta tindak lanjut Surat Edaran Menteri Desa PDT RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan Musdesus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP.
“Musyawarah ini sangat penting agar seluruh proses pembiayaan koperasi berjalan sesuai aturan. Pengurus KDMP harus memastikan kegiatan koperasi benar-benar bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, sesuai potensi Desa Cendana Hitam maupun Kertoraharjo,” ujar Yulius.
Kedua kepala desa baik Kertoraharjo maupun Cendana Hitam menyatakan siap mendukung dan memfasilitasi kebutuhan koperasi. Dukungan tersebut mencakup penyediaan sarana perkantoran dan pemenuhan ketentuan terkait persetujuan dukungan pengembalian pinjaman, sebagaimana diatur dalam SE Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025.
Dengan pelaksanaan Musdesus ini, pemerintah kecamatan dan desa berharap pengelolaan KDMP ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi signifikan bagi penguatan ekonomi masyarakat. (#)

