PEDOMANRAKYAT,SOPPENG , Jumlah kuota haji yang dialokasikan untuk Kabupaten Soppeng meningkat dari tahun tahun sebelumnya dan terakhir tahun 2025 hanya 237 orang menjadi 906 orang pada musim haji tahun 2026 mendatang .
Lonjakan alokasi kuota tersebut berkat disahkannya Undang Undang (UU) Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ,jelas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng H Afdal S,Ag MM kepada pedomanrakyat.co.id di ruang kerjanya ,Senin 24 November 2025 .Didampingi pejabat fungsional H Alimin S,Ag M,Ag , H Afdal katakan ,dengan revisi UU tersebut kalau sebelumnya pengalokasian kuota haji tiap daerah dihitung 10 persen dari jumlah penduduk muslim ke jumlah waiting list (daftar tunggu ) masing masing daerah .
Dengan jumlah daftar tunggu Kabupaten Soppeng 9.000 lebih akhirnya mendapat tambahan alokasi kuota yang cukup signifikan dari 237 orang menjadi 906 orang .Jumlah tersebut masih bersifat relatif karena kemungkinan masih akan bertambah .Selain itu dari waktu menunggu 38 tahun juga menurun menjadi 26 tahun begitupula dengan revisi regulasi kalau sebelumnya bisa mendaftar haji dalam usia 18 tahun kini sudah turun ke usia 13 tahun .Kalau dihitung apabila mendaftar hari ini bisa berangkat nanti dalam usia 39 tahun ,jelas H Afdal .
Dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah meski ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota masih tetap dinaungi Kantor Kemenag ,juga sudah ditetapkan data administrasi jamaah calon haji sudah rampung mulai 10 November 2025 sampai 25 Desember 2025. Semua kontrak pelayanan jamaah di tanah suci termasuk konsumsi sudah jelas paling lambat 04 Januari 2026 , visa jamaah tuntas sebelum 24 April 2026 termasuk kartu nusuk/digital yang berisi data pribadi jamaah dan dilengkapi QR code .Dengan kartu ini memudahkan petugas untuk memberikan akses ke berbagai layanan ibadah haji termasuk transportasi,konsumsi ,akomodasi, termasuk masuk kota Makkah dan pelaksanaan puncak haji di Armuzna (Arafah,Muzdalifah dan Mina )
H Afdal katakan dengan UU Nomor 14 tahun 2025 juga bisa dilakukan ibadah Umrah mandiri tanpa melalui travel atau biro wisata .Begitupula yang sudah menunaikan ibadah haji bisa kembali berangkat setelah 10 tahun setelah sebelumnya 18 tahun .

