4. Tidak menggunakan helm standar SNI dan penggunaan knalpot brong/tidak sesuai spektek.
5. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh minuman beralkohol.
6. Melawan arus (contra flow).
7. Kendaraan ODOL (over dimensi dan over loading) dan TNKB tidak sesuai spektek (plat gantung).
8. Pengemudi atau pengendara melebihi batas kecepatan.
Selain itu, masyarakat juga diberikan penjelasan tentang pemberlakuan Tilang Elektronik (ETLE) yang kini digunakan Satlantas Polres Gowa untuk menindak pelanggaran secara digital dan transparan.
IPTU Ahmarullah menambahkan bahwa operasi ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga upaya menyelamatkan nyawa.
“Keselamatan adalah kebutuhan, bukan pilihan. Dengan disiplin berlalu lintas, kita bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Satlantas Polres Gowa berharap, melalui edukasi dan sosialisasi luas termasuk melalui media radio, kesadaran masyarakat akan meningkat sehingga pelanggaran dapat ditekan dan angka kecelakaan turun secara signifikan. (Bara)

