PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ikut memberikan penjelasan terkait kebijakan impor beras. Wakil Ketua Umum Wilayah Sumatera I Kadin Indonesia, Ivan Batubara, menilai langkah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk menyegel gudang beras impor ilegal asal Thailand tersebut sudah tepat. Sebab, impor beras sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden Prabowo Subianto yang diputuskan melalui Rapat Terbatas (Ratas).
“Beras adalah komoditas strategis yang diatur ketat secara nasional sehingga tetap memerlukan izin pusat. Kadin dapat memahami tindakan pemerintah menyegel 250 ton beras impor dari Thailand,” kata Ivan dalam keterangannya pada Rabu (26/11/2025) merespons temuan 250 ton beras impor illegal di Sabang, Aceh, yang diungkap Mentan Amran pada Minggu (23/11/2025) lalu.
Ivan menjelaskan bahwa impor beras merupakan keputusan Presiden yang diambil setelah mendengar masukan dari para menteri dan pimpinan lembaga terkait. Ia menyebut masukan tersebut meliputi Menko Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, Menko Perekonomian, Badan Pusat Statistik (BPS) terkait data inflasi, serta Bulog untuk memastikan kecukupan stok.
“Impor beras bukan kewenangan satu menteri, melainkan hasil Ratas dan diputuskan Presiden. Dalam Ratas, Presiden memutuskan apakah impor boleh dilakukan, berapa volume, kapan waktu masuk, dan siapa pihak yang ditugaskan. Setelah itu, Menko Perekonomian menerbitkan SK impor. Selama ini, pihak yang ditugaskan umumnya adalah Bulog,” jelasnya.

