PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra SH MH tampil sebagai nara sumber (narsum) pada Seminar dan Lokakarya Implementasi Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP pada Tahun 2026 yang digelar LBH Cita Keadilan di Triple 8 ,Rabu 26 November 2025 .
Di hadapan peserta termasuk unsur Forkopimda ,praktisi hukum serta para legal dari kelurahan dan desa ,AKP Dodie yang mewakili Kapolres,mengusung materi Paradigma baru dalam KUHPidana Nomor 1 tahun 2023 dalam upaya penyelidikan dan penyidikan kepolisian .
Diantara point penting yang disampaikan diantaranya pergeseran paradigma dari KUHP lama ke KUHP baru ,penekanan asas ultimum remedium ,restorative justice dan proporsionalitas sanksi . Selain itu perubahan signifikan terhadap SOP penyelidikan dan penyidikan Polri .Perubahan KUHP merupakan tantangan sekaligus peluang bagi institusi penegak hukum untuk meningkatkan profesionalitas.
Dikatakan, Polres Soppeng siap menyesuaikan paradigma penegakan hukum dengan regulasi baru .KUHP ini menekankan keadilan yang lebih humanis sehingga pemahaman masyarakat sangat penting agar implementasinya berjalan optimal .Polres Soppeng berkomitmen terus hadir dalam kegiatan edukasi hukum demi menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan kondusif .
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan seminar dan lokakarya dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel Andi Basmal SH MH dirangkai pelatihan paralegal kelurahan dan Desa Desa se Kabupaten Soppeng dan se Kecamatan Lamuru Bone . Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan Abd Rasyid S.H M.H Cpl melaporkan UU Nomor 1 tahun 2023 yang mulai diberlakukan efektif pada 02 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum Indonesia dari sistem hukum warisan kolonial menuju hukum nasional yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat .

