Dari hasil Interogasi terhadap pelaku diduga narkotika gol 1 jenis shabu tersebut didapat dari salah satu warga asal Kecamatan Galela. Saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Tim Sat Narkoba kemudian mendatangi rumah terduga pelaku inisial JY (31) alias Jul yang berlokasi di Desa Gorua Selatan untuk melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah sedotan,1 buah gunting dan 1 pak kertas obat/ klip di kamar depan.
“Barang bukti yang telah diamankan 2 saset kecil Narkotika gol 1 jenis shabu berat 0,24 gram, 1 buah tas samping kecil warna coklat,1 unit sepeda motor Yamaha Mio J No Pol DG 5302 NE, 1 buah bungkusan rokok esse pop,1 buah handphone merek oppo warna biru, 1 buah sedotan kecil, 1 buah gunting, 1 pak kertas obat/clip. Hasil test urine pelaku positif Amp dan Thc”,ungkap Kolombus.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Utara untuk proses hukum selanjutnya. (co)

