PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Anggaran Pendapatant dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026 secara resmi akhirnya ditetapkan bersama antara DPRD dan Pemkab Pinrang dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang, Minggu (30/11) malam.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Pinrang dengan agenda penerimaan resmi Rancangan Perda APBD TA 2026 pada Kamis, 27 Nopember lalu, Fraksi Gerindra secara tegas menolak Ranperda APBD tersebut dengan berbagai pertimbangan. Sementara 5 fraksi lainnya, yakni Fraksi Nasdem, Golkar, PKB, Amanat Pembangunan, dan Fraksi Gelombang Perjuangan Hati Rakyat (GPHR), menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk dibahas ke tahap selanjutnya, meski dengan berbagai catatan konstruktif.
Dalam paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi dengan agenda persetujuan bersama Ranperda menjadi Perda APBD TA 2026, ditetapkan nilai APBD sebesar Rp 1,214 trilyun lebih, sedikit turun dari estimasi rancangan awal sebesar Rp 1,215 trilyun lebih.
Menurut Bupati Pinrang, Irwan Hamid, perubahan ini karena adanya penyesuaian yang didasarkan pada estimasi terukur dari asumsi pendapatan tahun sebelumnya serta potensi peningkatan yang diharapkan.
Ia bilang, penyesuaian angka dalam pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan anggaran agar lebih efektif memenuhi tugas pokok dan fungsi OPD serta visi misi kepala daerah.

