Subsidiair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia memaparkan, modus yang digunakan adalah persengkokolan dalam pengadaan e-purchasing dana hibah Pilkada 2024. Tersangka I dan M, meski tidak berwenang terlibat dalam proses pengadaan, memilih dan menunjuk calon penyedia. Pilihan tersebut kemudian diproses oleh AS selaku PPK melalui e-purchasing tanpa melaksanakan tahapan persiapan yang seharusnya.
Bebernya, dokumen yang digunakan untuk proses negosiasi harga berasal dari calon penyedia, dengan tujuan menutupi rekayasa tersebut. Para tersangka diduga meminta fee sebagai imbalan dari penyedia yang ditunjuk.
“Setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan ketiganya layak ditahan, tim penyidik menempatkan para tersangka di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung 1–20 Desember 2025,” tuturnya.
Sebagai bagian dari penguatan pembuktian, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 205.645.803,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam. (Hdr)

