PEDOMANRAKYAT, PANGKEP – Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas praktik korupsi menyusul penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Pangkep.
Penetapan status tersangka itu, kata dia, diumumkan Senin, 1 Desember 2025, usai tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep merampungkan pemeriksaan terhadap tiga saksi serta melakukan ekspose perkara.
Lanjutnya, ketiga pihak yang kini berstatus tersangka masing-masing yakni I, Ketua KPU Pangkep, M, Komisioner KPU Pangkep, dan AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Pangkep. Status ketiganya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik memastikan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 183 dan 184 KUHAP. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sekitar 28 saksi dan 3 ahli.
“Penetapan tiga tersangka ini adalah hasil kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan. Langkah tegas ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pangkep untuk mengawal penggunaan dana publik secara akuntabel, terutama dana yang vital bagi pelaksanaan pesta demokrasi. Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk korupsi,” tegas Jhon Ilef Malamassam.
Perbuatan ketiga tersangka, menurutnya, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 554.403.275 berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.
Tambah Jhon, para tersangka disangkakan melanggar, Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia memaparkan, modus yang digunakan adalah persengkokolan dalam pengadaan e-purchasing dana hibah Pilkada 2024. Tersangka I dan M, meski tidak berwenang terlibat dalam proses pengadaan, memilih dan menunjuk calon penyedia. Pilihan tersebut kemudian diproses oleh AS selaku PPK melalui e-purchasing tanpa melaksanakan tahapan persiapan yang seharusnya.
Bebernya, dokumen yang digunakan untuk proses negosiasi harga berasal dari calon penyedia, dengan tujuan menutupi rekayasa tersebut. Para tersangka diduga meminta fee sebagai imbalan dari penyedia yang ditunjuk.
"Setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan ketiganya layak ditahan, tim penyidik menempatkan para tersangka di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung 1–20 Desember 2025," tuturnya.
Sebagai bagian dari penguatan pembuktian, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 205.645.803," tandas Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam. (Hdr)

