“Kami sebagai warga merasa berhak ikut dalam proses pemilihan RT/RW. Tapi sampai saat ini, tidak ada undangan maupun informasi yang kami terima,” ujarnya.
Muhammad Kumar Daeng Nagga, beserta warga menyebut kejadian ini menimbulkan tanda tanya soal mekanisme pendataan pemilih dan penyaluran undangan di wilayah tersebut. Mereka berharap pihak kelurahan memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bading, menuturkan, nama-nama warga tersebut tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan panitia pemilihan RT/RW.
Alasannya, kata Lurah Maccini Sombala mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) dan Petunjuk Teknis (Juknis).
Fuad menjelaskan DPT disusun melalui proses pendataan awal yang dilakukan bersama pengurus wilayah. Ia menyebut kemungkinan adanya perbedaan data atau perubahan domisili yang belum terlaporkan.
“Kami akan mengecek kembali data tersebut. Jika ada kekeliruan atau warga yang merasa belum terdata, tentu akan kami tindak lanjuti, dan hal ini bukan hanya terjadi di Kelurahan Maccini Sombala saja, namun semua kelurahan juga mengalami hal yang sama,” tambahnya. (Hdr)

