Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam sidang perdana ini adalah penjelasan Jaksa mengenai tidak sinkronnya realisasi anggaran dengan data administrasi desa.
Fakta-fakta tersebut, menurut JPU, akan dibuktikan dalam sidang lanjutan melalui bukti dokumen dan keterangan saksi.
Majelis Hakim pun menekankan pentingnya menghadirkan seluruh bukti secara transparan mengingat kasus ini menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 10 Desember 2025 dengan agenda penunjukan penasihat hukum untuk para terdakwa.
Majelis menyatakan bahwa pendampingan hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap terdakwa mendapatkan ruang pembelaan yang sesuai dengan asas keadilan.
Sebelumnya, Kejari Luwu telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar pada 2 Desember 2025. Bersamaan dengan pelimpahan berkas, dua tersangka AN dan AR dipindahkan dari Lapas Kelas II A Palopo ke Lapas Kelas I Makassar, sedangkan R ditempatkan di Rutan Makassar.
Pemindahan ini dilakukan untuk memperlancar jalannya persidangan sekaligus memastikan keamanan dan keberlangsungan proses hukum.
Kasus Lampuara kini memasuki fase krusial. Publik Luwu Raya menunggu arah perkembangan persidangan, terutama terkait sejauh mana dugaan penyimpangan anggaran desa akan terbongkar.
Dengan dakwaan berlapis yang telah dibacakan di awal persidangan, masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kejelasan atas penggunaan dana publik yang semestinya dikelola dengan penuh tanggung jawab. (Yustus)

