Selain persoalan dugaan politik uang, Fuad menyebut saksi-saksi lain telah memberikan keterangan terkait DPT. Dari hasil pemeriksaan, jumlah pemilih tetap di RT 11/RW 06 tercatat 93 orang, sesuai dengan total surat suara yang digunakan. Pada pemungutan suara, Mansur Daeng Lurang memperoleh 41 suara dan Muhammad Isra meraih 52 suara. “Setiap TPS memang dilebihkan 10 surat suara untuk antisipasi kerusakan, itu prosedur,” terang Fuad.
Seluruh temuan, baik dari kubu keberatan maupun saksi-saksi, akan telah dirampungkan dan dilaporkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar dan telah diputuskan secara resmi. “Hasilnya ditolak dan ditandatangani camat dan lurah,” tegasnya.
Fuad memastikan pihak kelurahan tetap membuka ruang bagi seluruh warga yang ingin menyampaikan keberatan maupun aspirasi. “Kami di Kelurahan Maccini Sombala tetap mengakomodir semua laporan warga selama semua berdasarkan aturan yang diatur didalam Perwali No.20 Tahun 2025 serta Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pemilihan RT/RW,” tutup Fuad Raking Bading. (Hdr)

