PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Lurah Maccini Sombala Fuad Raking Bading menegaskan proses sanggah tetap berjalan menyusul penolakan sejumlah warga RT 11/RW 06 atas hasil pemilihan RT/RW serentak. Fuad mengungkapkan, jauh sebelum aksi demonstrasi digelar pada Sabtu (6/12/2025), ia telah menemui massa pada Kamis (4/12/2025) setelah mengetahui rencana protes tersebut.
“Hari Kamis saya temui massa. Mereka mau demo, tapi saya arahkan agar keberatan dimasukkan melalui berita acara sanggahan. Hari itu juga sanggahan mereka langsung saya terima,” ujar Fuad saat dihubungi, Minggu (7/12/2025).
Setelah sanggahan diserahkan, pihak kelurahan segera memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Salah satu saksi bernama Tress menyampaikan, informasi dugaan money politics hanya berasal dari obrolan di pesan WhatsApp. “Ia mengaku mendapat kabar soal janji uang dari calon nomor urut 02, Isra, tapi bukan dari Isra langsung,” jelas Fuad.
Menurut Fuad, saksi tersebut juga menuturkan dirinya tidak pernah bertemu Isra dan tidak pernah menerima janji apapun dari calon tersebut. “Tress bahkan menyampaikan, ia memilih calon nomor urut 01, Mansur Daeng Lurang,” tambahnya.
Selain persoalan dugaan politik uang, Fuad menyebut saksi-saksi lain telah memberikan keterangan terkait DPT. Dari hasil pemeriksaan, jumlah pemilih tetap di RT 11/RW 06 tercatat 93 orang, sesuai dengan total surat suara yang digunakan. Pada pemungutan suara, Mansur Daeng Lurang memperoleh 41 suara dan Muhammad Isra meraih 52 suara. “Setiap TPS memang dilebihkan 10 surat suara untuk antisipasi kerusakan, itu prosedur,” terang Fuad.
Seluruh temuan, baik dari kubu keberatan maupun saksi-saksi, akan telah dirampungkan dan dilaporkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar dan telah diputuskan secara resmi. “Hasilnya ditolak dan ditandatangani camat dan lurah,” tegasnya.
Fuad memastikan pihak kelurahan tetap membuka ruang bagi seluruh warga yang ingin menyampaikan keberatan maupun aspirasi. “Kami di Kelurahan Maccini Sombala tetap mengakomodir semua laporan warga selama semua berdasarkan aturan yang diatur didalam Perwali No.20 Tahun 2025 serta Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pemilihan RT/RW,” tutup Fuad Raking Bading. (Hdr)

