Anggaran Rehabilitasi Sosial Rp21 Miliar Diduga Dipakai Bangun Jalan, PHI Desak RDP Gabungan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Polemik muncul terkait pengelolaan anggaran rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Dinas Sosial Kabupaten Wajo. Pelita Hukum Independen (PHI) resmi menyampaikan aspirasi di DPRD Wajo, pada senin, (8/12/2025), setelah menemukan kejanggalan penggunaan anggaran sebesar kurang lebih Rp21 miliar yang disebut ikut dipakai untuk membangun lima ruas jalan di beberapa kecamatan.

Ketua PHI, Sudirman, SH, menyebut bahwa berdasarkan regulasi mulai dari Peraturan Menteri Sosial hingga Peraturan Menteri Keuangan, tidak ada nomenklatur yang mengatakan anggaran rehabilitasi sosial digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.

“Dari semua aturan yang kami pelajari, tidak ada satu pun yang menyebut anggaran rehabilitasi PMKS bisa dipakai untuk membangun jalan. Tapi kenyataannya justru dipakai membangun lima ruas jalan, tiga di Kecamatan Tanasitolo, satu di Kecamatan Tempe, dan satu di Kecamatan Sabbangparu,” tegas Sudirman.

PHI juga mempertanyakan sasaran program tersebut yang menyebut manfaat bagi 2.670 penyandang masalah kesejahteraan sosial, namun secara teknis anggaran justru diarahkan untuk kegiatan fisik yang bukan ranah Dinas Sosial.

Sudirman mendesak DPRD Wajo untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Bupati Wajo, Sekda selaku Ketua TAPD, Kepala Dinas Sosial, Dinas PU, Kepala Bappelitbangda, serta Bagian Hukum untuk menjelaskan aspek regulasi dan legalitas program tersebut.

“Kami ingin mengetahui apakah Bupati mengetahui penggunaan anggaran seperti ini. Kami menilai program ini berpotensi melabrak banyak aturan,” ujarnya.

Sorotan PHI kini tertuju pada transparansi penggunaan anggaran Rp21 miliar dana rehabilitasi sosial yang dipersoalkan. RDP yang akan dijadwalkan Sekretariat DPRD diharapkan membuka secara terang benderang alur kebijakan, pertanggungjawaban, serta legalitas anggaran tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan dana publik yang semestinya diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan kelompok rentan, bukan pembangunan infrastruktur jalan.” tegasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Liga I BRI : ‘Sikut’ Persija, PSM Kembali ke Puncak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kunjungi Kodim 1403/Palopo, Pangdam XIV/Hasanuddin: Prajurit Harus Jadi Motor Solusi bagi Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, PALOPO - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko didampingi Ketua Persit KCK PD XIV/Hasanuddin Ny. Renny Bangun...

Kedatuan Luwu Anugerahi Kehormatan Adat kepada Pangdam Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, PALOPO - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menerima Pin Kehormatan Kedatuan Luwu dalam rangkaian kunjungan kerja...

Bupati Lutra Komitmen Sukseskan Sekolah Rakyat

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Bupati Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Abdullah Rahim, tidak henti-hentinya terus...

Penanaman Pohon di Camba Berua, Koramil 1408-01/Ujung Tanah Tunjukkan Kepedulian Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Personel Koramil 1408-01/Ujung Tanah bersama pemerintah kelurahan dan masyarakat melaksanakan kegiatan Kerja Bakti Penanaman Pohon...