Dalam kunjungan tim pengacara korban mendapat pernyataan dari petugas jaga IGD bahwa visum dapat dikeluarkan setelah pembayaran dilakukan, akan tetapi setelah berkoordinasi dengan atasan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa visum sudah dibatalkan.
Jesen Rambitan SH salah satu tim dari kuasa hukum menyampaikan kondisi ini bertentangan dengan pasal 136 KUHAP yang menegaskan biaya visum menjadi tanggungan negara, khususnya dalam penyidikan tindak pidana.
Menurutnya, tindakan RSUD Tondano diduga menghalangi penyidikan yang terkait dengan pasal 221 KUHP.
“Kami akan melakukan langkah hukum. Kami melihat pelayanan RSUD Tondano dalam kasus ini justru menghambat proses hukum klien kami dan ada dugaan yang mengarah kepada tindak pidana pungli.” Tutup Jesen (*)

