Zakat: Dari Konsumtif ke Produktif, Menuju Mustahik yang Mandiri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Bentuk usaha produktif yang diperbolehkan antara lain:
• pemberian modal usaha
• fasilitasi sarana produksi
• pengembangan jejaring usaha
• peningkatan kualitas produksi
• pelatihan, bimbingan teknis, serta akses pendidikan/beasiswa bagi fakir dan miskin.

Regulasi ini mewajibkan setiap lembaga zakat menjalankan empat tahap pendayagunaan yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan. Pelaporan berkala (setiap 6 bulan dan akhir tahun) disyaratkan agar penggunaan zakat transparan dan akuntabel.

Selain itu, PMA ini juga mendorong lembaga zakat untuk memiliki sistem monitoring yang lebih rapi sehingga perkembangan mustahik dapat ditracking secara terukur.

Meskipun mendapat payung hukum, pelaksanaan zakat produktif tetap menghadapi tantangan:
• Risiko Usaha: Zakat adalah dana tabarru’ (hibah), bukan qardh (pinjaman), sehingga risiko kegagalan harus menjadi bagian dari program dan tidak boleh dibebankan kepada mustahik.
• Kepemilikan Aset dan Transparansi: Aset atau modal usaha harus menjadi milik mustahik, bukan milik lembaga amil. Biaya manajemen dan pendampingan boleh diambil dari bagian amil atau fii sabilillah.

Selain itu, tantangan lain yang sering muncul adalah rendahnya literasi keuangan mustahik, lemahnya manajemen usaha kecil, serta kurangnya pendampingan berkelanjutan.

Agar zakat produktif berhasil, pendampingan intensif menjadi kunci, mulai dari pelatihan dasar usaha, pencatatan keuangan sederhana, hingga membangun jejaring pemasaran

Berikut adalah contoh program zakat produktif yang sudah berjalan:
• BAZNAS Sleman (DIY): Menyalurkan modal usaha sebesar Rp 42,2 juta kepada kelompok mustahik lewat program “Sleman Makmur,” yang sepenuhnya berbentuk modal kerja produktif. (BAZNAS Sleman)
• BAZNAS Siak (Riau): Menyalurkan zakat produktif senilai Rp 400 juta, dengan kombinasi antara konsumtif dan produktif. (BAZNAS Siak)

Kedua contoh ini menunjukkan bahwa penguatan regulasi melalui PMA 16/2025 selaras dengan praktik lapangan. Bahkan, banyak daerah lainnya yang mulai mengembangkan model yang sama, seperti program peternakan, pertanian terpadu, UMKM rumah tangga, hingga industri kreatif rumahan.

Baca juga :  Massa Teriakkan Revolusi, Dua Gedung DPRD di Makassar Dibakar

Dengan pendekatan zakat produktif, indikator keberhasilan zakat bergeser dari:
“Berapa banyak dana disalurkan?” ke “Berapa mustahik yang menjadi mandiri atau naik kelas menjadi muzakki?”

Untuk itu:
• lembaga harus memiliki tata kelola yang kuat,
• muzakki perlu memahami pentingnya program produktif,
• dan mustahik perlu dibina secara profesional.

Zakat produktif bukan sekadar inovasi, tapi bagian dari evolusi sistem zakat untuk menjawab tantangan kemiskinan modern. Didukung oleh ijtihad ulama seperti Yusuf al-Qardhawi, penelitian akademik, serta regulasi terbaru PMA 16/2025, zakat produktif mampu menjadi instrumen nyata pemberdayaan ekonomi umat.

Bagi kamu, terutama generasi muda, saat menunaikan zakat, cobalah melihat lebih jauh, bukan hanya bantuan yang bermanfaat hari ini, tetapi kontribusi untuk masa depan yang lebih mandiri, stabil, dan adil.

Yuk, dorong zakat menjadi zakat produktif, zakat yang benar-benar berdaya.

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PWI Gowa Apresiasi Karya Terbaik dalam Lomba Jurnalistik 2025

    PEDOMANRAKYAT, GOWA -- Wartawan Faktual.net, Akhyar Syadir Ali, keluar sebagai juara pertama Lomba Karya Jurnalistik PWI Gowa Tahun...

Polemik Proyek Taman Rujab Bupati Wajo, 588 Juta Jalan Tanpa Kontrak, 29% Sudah Digarap, ini Perintah Siapa?

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Polemik proyek penataan Taman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Wajo memasuki babak baru setelah Komisi III...

Diduga Bermasalah, Warga Soroti Pemilihan RT/RW di Kelurahan Tamparang Keke

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Warga Kelurahan Tamparang Keke menyoroti pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW yang diduga tidak berjalan...

Pangdam XIV/Hasanuddin Pererat Kemitraan Strategis dengan Unhas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko, didampingi sejumlah Pejabat Utama Kodam, melaksanakan kunjungan silaturahmi ke...