PEDOMANRAKYAT, WAJO – Polemik proyek penataan Taman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Wajo memasuki babak baru setelah Komisi III DPRD Kabupaten Wajo memanggil kembali sejumlah pihak untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (8/12/2025). Rapat ini digelar menindaklanjuti aspirasi Pelita Hukum Independen (PHI) terkait dugaan adanya pekerjaan yang mendahului proses kontrak resmi.
Anggota Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar, menjelaskan bahwa pada rapat sebelumnya komisi belum menerima dokumen proyek karena masih bersifat rahasia selama proses pelelangan berlangsung. Namun sejak 4 Desember, dokumen sudah dapat diakses karena pemenang tender telah ditetapkan.
“Berdasarkan rekomendasi awal, diduga ada kegiatan yang sudah berjalan sebelum kontraknya ditandatangani. Setelah kami telusuri, ternyata benar ada pekerjaan pendahuluan yang telah dilakukan,” ujar Taqwa.
Ia menegaskan bahwa Komisi III meminta Pemkab Wajo melalui Inspektorat melakukan audit untuk memastikan fakta lapangan. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar untuk menetapkan langkah selanjutnya, termasuk penandatanganan Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK) yang dijadwalkan pada hari ini.
Ketua PHI, Sudirman, SH, kembali menyoroti temuan pengerjaan proyek sebelum kontrak resmi. Ia menyebut Inspektorat telah turun dan menemukan progres pekerjaan mencapai 29 persen.
“Kami hanya mengingatkan agar auditor tidak ragu mengambil keputusan. Jangan sampai karena keragu-raguan auditor, kontraktor nanti menuntut ganti rugi kepada pemerintah daerah. Tapi jangan juga gegabah lalu memutuskan proyek tetap dilanjutkan, namun malah menjerumuskan pihak lain ke penjara,” tegas Sudirman.

