Titik Balik Pasar Butung: Ketika Harapan Pedagang Bertemu Langkah Tegas Pemerintah Kota

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di lorong-lorong Pasar Butung, Makassar, para pedagang tak pernah benar-benar lepas dari kecemasan. Selama bertahun-tahun, mereka hidup dalam ketidakpastian—membayar iuran pada pihak yang mereka sendiri tak yakin memiliki legalitas penuh, berpindah-pindah lapak, dan menunggu janji perubahan yang tak kunjung tiba.

Namun awal pekan ini, angin baru berembus. Pemerintah Kota Makassar akhirnya melihat titik terang untuk mengambil alih kembali pengelolaan Pasar Butung, pasar grosir yang menjadi denyut ekonomi ribuan keluarga di Kota Daeng.

Langkah itu menguat saat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, duduk satu meja dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025). Pertemuan itu bukan sekadar pertemuan formal—melainkan pembahasan serius mengenai simpul-simpul hukum yang selama ini melilit pasar legendaris tersebut.

Munafri, yang hadir bersama jajaran kunci Pemkot seperti Inspektorat, BPKD, Dinas Pertanahan, hingga Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, memulai dengan nada jujur.
Ia mengakui bahwa pengambilalihan Pasar Butung adalah perjalanan panjang yang tidak mungkin ditempuh sendiri.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan Kejati. Mudah-mudahan dengan kolaborasi ini, kami tidak lagi berjalan sendiri dalam mengembalikan aset Pasar Butung,” ujarnya.

Akar Masalah: Data Pedagang yang Tak Pernah Jelas

Munafri menyebut persoalan terbesar Pasar Butung tidak sekadar aset, tetapi ketidakjelasan data pedagang. Selama ini, pemerintah kota bahkan tidak memiliki gambaran pasti siapa pemilik lapak, siapa yang memungut biaya, dan siapa yang memberi izin penggunaan area tertentu.

“Kami harus melindungi pedagang. Jangan sampai mereka sudah membayar, tapi justru tidak dapat berjualan,” tegasnya.

Pemkot kini menyiapkan tim gabungan bersama Kejari Makassar untuk memastikan proses pengambilalihan berjalan sesuai aturan—tanpa mengorbankan pedagang yang menggantungkan hidup di sana.

Baca juga :  Kasi Propam Polres Pelabuhan Makassar Berikan Arahan Kepada Patmor Satuan Samapta

Kejati: Saatnya Menuntaskan, Saatnya Mengamankan Aset Negara

Dari sisi Kejaksaan, suara Didik Farkhan terdengar tegas. Ia menegaskan bahwa perkara hukum terkait Pasar Butung telah inkrah sejak 2023. Kejati kini menelusuri aset terpidana untuk mengeksekusi uang pengganti sekitar Rp26 miliar.

Namun satu hal yang paling dikhawatirkan Kejati justru berada di lapangan:
penguasaan fisik pasar yang masih dikelola pihak lain walau perjanjiannya telah dibatalkan.

“Kami sudah sepakat, masalah Pasar Butung harus segera diakhiri dengan tuntas. Ini soal aset Pemerintah Kota dan kepastian hukum,” tegas Didik.

Kejati bahkan menyiapkan langkah penyitaan untuk mengamankan aset agar tidak kembali berpindah tangan.

Perumda Pasar: Pernah Menguasai, Lalu Terhenti

Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, mengungkap fakta menarik:
Perumda sebenarnya pernah menguasai Pasar Butung selama satu bulan pada 2023. Namun, intervensi politik dan dinamika internal koperasi membuat penguasaan itu batal.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Silaturahmi dan Konsolidasi Elang Timur Indonesia: Cetak Kader Visioner, Strategis, dan Taktis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Organisasi Masyarakat (Ormas) Elang Timur Indonesia menggelar kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Kader sebagai langkah memperkuat soliditas, memperluas...

Ketika Demokrasi Kampung Ditentukan Lewat Undian

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemilihan Ketua RT dan RW serentak se-Kota Makassar resmi berakhir pada Senin, 8 Desember 2025....

Unhas, Ikut Pengabdian Masyarakat Kolaboratif 3 PTN di Padang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Universitas Andalas (Unand) Padang...

Tingkatkan Kompetensi Guru, Dinas Dikbud Pinrang Gelar Pelatihan Literasi dan Numerasi

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Dalam upaya meningkatkan literasi dan numerasi guru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pinrang menggelar...