“Musyawarah ini sangat penting agar seluruh proses pembiayaan koperasi berjalan sesuai aturan. Pengurus KDMP harus memastikan kegiatan koperasi benar-benar memberi manfaat dan dibutuhkan masyarakat, sesuai potensi yang dimiliki Desa MargoMulyo,” ujar Yulius.
Sementara itu, Sekdes Margomulyo diwakili Sekdes Iksan Marsuki menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan koperasi. Ia memastikan pemerintah desa siap memfasilitasi kebutuhan KDMP, termasuk penyediaan sarana perkantoran dan pelaksanaan ketentuan terkait persetujuan dukungan pengembalian pinjaman sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa PDT RI Nomor 8 Tahun 2025.
Melalui Musdesus ini, pemerintah desa berharap pengelolaan KDMP di Desa Margomulyo dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberi kontribusi nyata bagi penguatan ekonomi masyarakat desa. (#)

