Dalam kesempatan itu, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan pihaknya kini mendalami kemungkinan adanya korban lain, termasuk dugaan keterkaitan pelaku dengan kasus penemuan tiga anak di perbatasan Gowa–Makassar yang sempat menggemparkan publik.
“Sulawesi Selatan harus menjadi tempat paling aman bagi masyarakat dan tempat paling tidak aman bagi pelaku kejahatan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, terukur, dan berani terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak dan perempuan,” tegas Kapolda.
SFA dijerat Pasal 81 Jo 76D, Pasal 82 Jo 76E, dan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Di akhir rilisnya, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengajak masyarakat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk bersama menjaga kondusifitas wilayah.
“Tidak ada ruang bagi kekerasan, tawuran, maupun penggunaan busur. Segala bentuk kejahatan akan kami tindak tegas demi keamanan dan kelancaran pembangunan di Sulawesi Selatan,” tutup Kapolda. (Restu)

