PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polres Pelabuhan Makassar memusnahkan ratusan ribu butir obat daftar G, sabu, dan tembakau sintetis hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari–November 2025. Pemusnahan digelar di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (12/12/2025), dengan menghadirkan pihak Kejaksaan, Pengadilan, Polda Sulsel, serta Dinas Kesehatan Kota Makassar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap 5,7114 gram sabu, 0,2937 gram tembakau sintetis, dan 200.000 butir obat daftar G. Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan metode pembakaran serta penghancuran dengan blender bertekanan tinggi.
“Tujuan pemusnahan ini agar tidak ada lagi potensi penyalahgunaan sisa barang bukti dari penanganan perkara,” ujar AKBP Rise dalam konferensi pers.
Selain menindak pelaku peredaran, Polres Pelabuhan Makassar juga menjalankan pendekatan humanis melalui restorative justice (RJ). Sebanyak 109 pengguna narkoba telah difasilitasi untuk menjalani proses asesmen dan pemulihan.
“Untuk kasus pengguna dengan barang bukti di bawah satu gram, sesuai aturan diperbolehkan asesmen dan proses hukum restoratif agar mereka bisa menjalani penyembuhan,” jelas Kapolres.
Kasus yang paling menonjol adalah terbongkarnya penyelundupan 200 ribu butir obat Trihexyphenidyl (THD) yang dikirim melalui jalur laut dari Surabaya menuju Makassar. Temuan ini diungkap setelah tim Reskrim menerima informasi adanya paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi pada Juni 2025.

